Sopo kui SOPA??

Internet adalah sumber daya informasi terbesar di dunia ini, tidak ada satu negara, kelompok atau orang yang bisa menguasai atau mengaturnya. Bayangkan saja ya..apa jadinya jika internet itu di kuasai atau di kendalikan oleh satu negara atau kelompok, wahhh..tentunya negara atau orang tersebut akan juga menguasai dunia.
Dan Amerika…negara super power ini rupanya mau coba coba menguasai internet dengan mengangkat RUU SOPA, SOPA singkatan dari STOP Online Privacy Act. Atau di sebut H.R 3261 yaitu sebuah rancangan undang-undang yang dilayangkan oleh Lamar Smith kepada perwakilan Amerika (US House of Representatives) pada tanggal 26 Oktober 2011.

Dengan RUU ini penegak hukum Amerika Serikat dan pemegang hak cipta akan mempunyai wewenang dan kemampuan untuk memerangi pembajakan secara online, pencurian konten, dan duplikasi hak cipta kekayaan intelektual.
Wahh…kalo bener bener berlaku ni undang2, apa kabar nanti 4shared, youtube,ziddhu, dan tidak menutup kemungkinan website sosial network kesayangan kita facebook bakal menyusul megauploud yang bulan kemaren sudah di tutup n yang punyanya di penjara.
Memang undang-undang itu hanya berlaku di Amerika saja, tapi penyumbang konten terbesar di internet adalah dari Amerika, termasuk hosting dan lain2. Google dan Yahoo sang raksasa internet juga akan terkena imbasnya. Dan memang mereka selama ini sangat menentang keras SOPA.
Bahkan para developer yang berhubungan dengan internet juga menentang SOPA, musisi dan artis yang selama ini paling banyak menjadi korban pembajakan pun tidak mendukung RUU ini.
Bagaimana dengan anda??

Posted with WordPress for BlackBerry

Posted on March 12, 2012, in kontent and tagged , , , . Bookmark the permalink. Leave a comment.

Leave a comment