Tiket kereta api dapat di pesan H-90 (per 1 maret 2012)

Sedikit telat nih infonya…tapi untung ga mendekati lebaran nih. Biasalah..para pemudik yang menggunakan jasa Kereta Api pasti sudah harus ngitung ngitung hari buat ngantri beli tiket..(Pengalaman pribadi..hehehehe) Nih infonya..aku kopi paste saja dari website resmi PT.KAI http://www.kereta-api.co.id
Terhitung hari Kamis tanggal 8 Maret 2012, PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)  memberlakukan penjualan Tiket Kereta Api sampai dengan H-90 (90 hari sebelum keberangkatan). Sehingga bagi pelanggan atau calon penumpang  bisa membeli tiket KA untuk perjalanan hingga 90 hari mendatang.  Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk KA kelas Eksekutif, Bisnis dan Ekonomi komersial jarak jauh dan menengah. Selain itu PT KAI (Persero) menerapkan ketentuan untuk satu tiket KA hanya berlaku untuk satu orang penumpang.

Direktur Komersial PT KAI (Persero), Sulistyo Wimbo Hardjito mengatakan bahwa, “Pemberlakuan pembelian tiket KA H-90, merupakan salah satu upaya PT KAI (Persero) dalam meningkatkan pelayanan, khususnya kemudahan dan keleluasaan bagi calon penumpang KA dalam  memperoleh tiket, selain itu calon penumpang lebih fleksibel dalam merencanakan perjalanan sesuai keinginannya”, ujar Wimbo.

Sebagai informasi  tambahan,  tiket  kereta api  kelas  komersial sudah  dapat  dibeli  H-90

di tempat-tempat yang telah ditentukan, antara lain; melalui Contact Centre 121 dengan menekan angka 121 dari telepon rumah atau 021-121 dari telepon genggam,  Agen-agen, Toko Indomaret, Kantor Pos dan lain-lain. Untuk sementara tiket KA kelas ekonomi non komersial dapat dibeli H-7 di stasiun online. 

“Pemberlakuan ketentuan 1 (satu) tiket hanya untuk satu calon penumpang, untuk itu bagi calon penumpang wajib menyertakan copy identitas diri saat  melakukan transaksi tiket KA, dengan demikian diharapkan bisa membantu dalam mempersempit ruang gerak percaloan tiket KA ”, demikian dikatakan VP Public Relations PT KAI (Persero), Sugeng Priyono.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan, keamanan dan ketertiban, PT KAI (Persero) tetap konsisten melakukan kebijakan – kebijakan yaitu:

1.Boarding pass di stasiun-stasiun. keberangkatan, yakni hanya penumpang yang telah memiliki tiket diizinkan masuk peron stasiun.

2.Pemberlakuan pembatasan kapasitas angkut maksimal 100 % untuk KA jarak jauh dan KA jarak menengah tertentu serta tidak menjual tiket tanpa tanda nomor tempat duduk (tiket berdiri)

3.Larangan merokok di atas semua kelas KA

4.Larangan pedagang asongan berjualan di atas KA

Ayooo…hitung hitung hari…mulai dari sekarang…kapan nih mau mudiiik…hehehehe

Posted with WordPress for BlackBerry

Posted on March 13, 2012, in Uncategorized. Bookmark the permalink. Leave a comment.

Leave a comment